Rabu, 17 Desember 2008

STAISA JAKARTA

TELAAH KAJIAN PENELITIAN

AGAMA ISLAM DENGAN MATEMATIKA

Oleh :

USUP YUSUP

PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

DENGAN MATEMATIKA

Seorang ibu memanggil anaknya gadisnya untuk pergi berbelanja ke pasar, agar tidak lupa, sang anak disuruh mencatat jenis barang yang akan dibeli serta harganya.

” catat baik-baik”! Perintah sang ibu, dan sang anakpun dan sang anak pun mengangguk sambil bersiap-siap mencatat.

” beras 2 liter, harganya Rp. 2.000,-”

”Ikan laut basah ( ikan kembung banjar) 1 Kg harganya Rp. 3.500,-”

”Minyak goreng 0,5 kg harganya 1.450,-”

”Bawang cabai merah, kunyit dan bumbu-bumbulain Rp. 1.500,-”

Coba hitung ! berapa jumlah seluruhnya”! Perintah sang ibu, sang anakpun mulai menghitung,: ”Rp. 2.000,- + Rp.3.500,- + Rp. 1.450,- + Rp. 1.500,- = Rp. 8.450,- ( delapan ribu empat ratus lima puluh rupiah) bu”, jawab sang anak. Tanpa banyak bicara lagi sang ibupun membuka dompet dan mengambil uang tersebut kepada anak gadisnya sambil berkata: ”jangan lupa kembaliannya Ya”. ”Baik bu”. Jawab sang anak singkat dan bergegas pergi kepasar untuk berbelanja.

Gambaran singkat dan sederhana di atas menunjukan bahwa soal hitung yang terdiri atas : penjumlahan, pengurangan pembagian dan perkalian merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh setiap orang, siapapun dia

Dengan kata lain ilmu hitung atau al jabar ( kalkulus) yang sekarang lebih dikenal dengan “ Matematika” sudah ada sejak zaman dahulu kala dan merupakan sesuatu kegiatan yang sangat dibutuhkan dalam berbagai aspek kehidupan manusia sehari-hari termasuk kegiatan keagamaan.

Dalam sejarah atau tepatnya pada masa kejayaan islam sekitar abad VII-VIII M. banyak sekali bermunculan cendikiawan-cendikiawan muslim terkenal yang menggeluti ilmu hitung menghitung ini. Antara lain JABIR IBNU HAYYAN, ALKHOWARIZMI, AL BIRUNI dan lain-lain, disamping pelopor ilmu matematik, mereka juga terkenal sebagai pelopor ilmu kimia, fisika dan astronomi. Hal ini membuktikan bahwa umat islam adalah ummat islam adalah ummat yang maju dan tampil paling depan dalam berbagai hal, karena Allah SWT telah mengatakan :

Artinya : “ dan dialah yang menjadikan kamu penguasa-penguasa dibumi dan Dia meninggikan sebagian kamu atas sebagian(yang lain) beberapa derajat ...” ( Qs. AlAn’am : 165).

Ayat tersebut memberi isyarat bahwa sebagai Khalifah Fil Ardi ( penguasa di muka bumi ) umat islam perlu membekali diri dengan berbagai ilmu pengetahuan dan teknologi untuk kesejahtraan ummat manusia.

Berdasarkan fakta hasil kajian sejarah diatas, apalagi bila dikaitkan dengan era transformasi global sekarng ini, nampaknya pendidikan agama islam yang diberikan disekolah sudah saatnya melangkah kedepan dan lebih maju, dalam arti tidak hanya berkutat atau berputar-putar disekitar subtansi materi pendidikan agama islam itu saja, tapi hendaknya juga berusaha mengkorelasikannya dengan materi pelajaran lain termasuk ilmu matematika.

1. Zakat Mal ( Harta Kekayaan )

Untuk menentukan batas jumlah hartanya yang wajib dizakatkan (nisab) dan kadar zakat yang dikeluarkan tidak kurang dari yang seharusnya dibayarkan oleh wajib zakat. Misalnya : Jenis harta yang dizakatkan yaitu emas. Nisabnya atau batas minimalnya emas yang dimiliki adalah 20 dinar atau 93,6 gram. Kadar zakat yang harus dikeluarkan 2,5 %. Yaitu 93,6 x 2,5 % = 2,34 gram. Bila harga emas per 1 gram = Rp. 27.000,- maka zakatnya adalah Rp. 27.000,- x 93,6 x 2,5 % = Rp. 63.180,- dan seterusnya.

2. Warisan

Untuk menentukan jumlah harta warisan yang seharusnya diterima oleh para ahli waris secara adil dan sesuai dengan ketentua Allah SWT juga sangat diperlukan perhitungan –perhitungan yang cermat. Misalnya

Ahli waris :

Suami : ¼ = 3/12

Ibu : 1/6 = 2/12 Jumlah 7 / 12

Bapak : 1/6 = 2/12

Asobah : 12/12 – 7/12 = 5/12

(2 anak perempuan dan 1 anak laki-laki) = Asobah : 5/12.

Jumlah harta warisan misalnya Rp. 240.000,- maka pembagiannya adalah sebagai berikut :

Suami : 3/12 x Rp. 240.000,- = Rp. 60.000,-

Ibu : 2/12 x Rp. 240.000,- = Rp. 40.000,-

Bapak : 2/12 x Rp. 240.000,- = Rp. 40.000,-

Asobah : 5/12 x Rp. 240.000,- = Rp. 100.000,-

Dua (2) anak perempuan mendapat bagian : 2

Satu (1) anak lai-laki mendapat bagian :

2/4 x Rp. 100.000,- : 1 = Rp. 50.000,-

Dua contoh sederhana diatas menunjukan bahwa perencanaan di atas menunjukan bahwa peranan ilmu hitung (matematika) begitu, penting, baik dalam pembagian zakat maupun warisan, tanpa pengetahuan berhitung dikhawatirkan pembagian zakat atau warisan tidak sesuai dengan ketentuan yang telah digariskan oleh agama.

3. Ilmu matematika juga berperan dalam membantu peribatan, seperti menentukan arah kiblat pada satu posisi di permukaan bumi, dengan perhitungan-perhitungan matematis tertentu orang membuat kompas arah kiblat, sehingga dimanapun kita berada kita dapat mengetahui arah kiblat dengan tepat.

Di samping itu dengan rumus matematika orang dapat membuat jadwal waktu shalat di berbagai tempat. orang juga dapat menentukan awal bulan Qomariah, penentuan awal Ramadhan, syawal, Dzulhijjah dan sebagainya dengan mudah. Orang dapat menghitung berapa derajat ketinggian bulan di atas ufuk, berapa derajat lintang utara/ selatan, berapa derajat bujur timur/ barat dan seterusnya.

Dari contoh-contoh yang dikemukan di atas menunjukan bahwa mempelajari dan memahami ilmu matematika walaupun dalam tingkat yang sederhana seperti tentang fungsi kuadrat. Pola bilangan dan barisan bilangan, trigonometri, logaritma dan lain-lain, merupakan satu hal, merupakan satu hal penting dalam menjelaskan dan menjabarkan materi pendidikan agam islam secara teliti dan cermat.

Ketelitian dan kecermatan merupakan inti dalam mempelajari matetika dan hal ini pulalah yang dituntut dalam ajaran islam sebagaiman diisyarakan dalam Al-Qur’an surat Al Mudatsir ayat 30 sebagai berikut :

Artinya : “ Di atasnya ada 19 (sembilan belas) malaikat penjaga”. (Qs. Al Mudatsir ): 30)

Pernyataan mengapa 19 ?

Kita dapat memahami bahwa angka 19 merupakan angka ganjil yang tidak terbagi, yaitu gabungan angka awal (1) dan angka akhir (9). Bila diteliti dan dicermati, maka angka ini banyak mengandung makna yang berkaitan dengan ayat-ayat ( tanda-tanda kekuasaan Allah)

Misalnya : “ pola telapak kaki dan telapak tangan “ yang ditulis dalam shuhuf Mutthorharoh 2 oleh fahmi basya Hamadi” sebagai berikut : ruas jari laki manusia 19 dan ruas jari tangan juga 19. jadi ruas jari dua kaki dan dua tangan adalah 19 + 19 + 19 + 19 = 76 (nomor kode manusia). Kebetulan surat nomor 76 disebut surat manusia (Al Insan)

Tanggal penting bagi manusia (khususnya umat islam) juga berjumlah 76.

Nabi Muhammad SAW lahir : 12 Rabiul Awal

Idul Fitri (lebaran) : 1 Syawal

Idul Adha (Idul Qurban) : 10 Dzulhijjah

Hari Arafah(wukuf) : 9 Dzulhijjah

Wahyu Pertma : 17 Ramadhon

Mikraj Nabi(perintah shalat) : 27 Rajjab

Jumlah 76

Jumlah tanggal 76 merupakan kelipatan dari 19 x 4.

Jumlah bilangan raka’at shalat adalah 24434 yang merupakan bilangan persial 2, 4, 4, 3, 4, yaitu : shubuh 2 rakaat, zuhur 4 rakaat, ashar 4 rakaat, magrib 3 rakaat dan isya 4 rakaat, Ternyat urutan ini adalah : n x 19, Jika digabungkan menjadi 24434 = 1286 x 19 dan seterusnya

Kalimat terdiri atas 19 huruf, yaitu :

Dalam kalimat terdapat 4 suku kata terpenting yang di ulang-ulang dalam Al-Quran dengan jumlah yang juga merupakan kelipatan 19 , yaitu :

= 19 (19 x 1)

= 2.698 (19 x 142)

= 57 (19 x 142)

= 114 (19 x 6)

Jumlah seluruh suarat dalam al-Qur’an adalah 114 yang juga merupakan kelipatan 19 (19 x 6).

Surat pertama yang diterima nabi muhammad Saw adalah surat Al’Alaq. Jumlah ayatnya ada 19 dan merupakan surat dengan nomor urut 19 sebelum surat terakhir .5 (lima) ayat pertama juga mempunyai kat-kata yang berjumlah 19. banyak lagi contoh-contoh lain yang bila kita cermati dan teliti secara matematis akan semakin jelas tanda-tanda kebesaran dan kekuasaan Allah yang terdapat pada diri kita sendiri dan di alam semesta ini sebagaimana diisyaratkan dalam al Qur’an surat Fushshilat ayat 53

Artinya : “kami akan memperlihatkan kepada mereka tanda-tanda (kekuasaan) Kami di segenap ufuk (kosmos) dan pada diri mereka sendiri, jelas bagi mereka bahwa Al Quran itu benar...”. Fushshilat ayat 53

Berdasarkan uraian singkat di atas kiranya dapat dipahami bahwa keterkaitan antara pendidikan agam dengan ilmu matematika (Ilmu hitung) begitu dekat dan saling mendukung



HASIL KAJIAN PENULIS



Judul telaah kajian penelitian terhadap ayat suci al-Qur’an Firman Allah SWT, ternyata seluruh ilmu pengetahuan dan teknologi adalah semua bersumber dari Al Qur’an, tetapi pemahaman manusia ummat islam sepertinya ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya “MATEMATIKA ! bukan pendidikan Agama

  1. Hitung menghitung di Al-Qur’an “HISAB atau Al-Hisab (Matematika)” atau (Al-Jabar) (Kalkulus) suda ada sejak jaman dahulu kala
  2. Abad kejayaan islam sekitar abad 7, 8, M , banyak sekali cendikiawan cendikiawan muslim , antara lain JABIR IBNU HAYAN , Al KHOWARIZMI dan Al-BIRUN
  3. Banyak keterkaitan ilmu hitung antara lain
    1. ZAKAT MAL
    2. MAWARIS
    3. Untuk Menetukan Arah
    4. Jadwal Waktu Shalat
    5. Menentukan Awal Bulan Qomariyah
    6. Menentukan bulan Romadhon, Syawal dan bulan Dzulhijjah

Oleh sebab itu sudah saatnya guru pendidikan agama islam mengkaitkannya dengan Matematika dalam arti materi-materi pendidikan agama islam yang perlu dijabarkan dengan perhitungan-perhitungan yang di teliti dan cermat seperti contoh di atas sebaliknya guru matematika (yang beragama islam) sedapat mungkin juga mempelajari materi pendidikan agama islam, sehingga pada saat mengajarkan matematika, yang bersangkutan dapat mengkorelasikan dengan pendidikan agama islam. Bila hal ini terlaksana dengan baik, diharapkan para siswa termotivasi untuk menekuni ilmu matematika sekaligus juga menekuni pendidikan agama islam.

Sebagian besar cendekiawan muslim berpendapat bahwa kunci imtaq (iman dan taqwa) adalah pendidikan agama islam dan kunci Iptek (ilmu pengetahuan dan teknologi) matematika. Karena ilmu matematika ternyata bukan hanya terbatas pada soal hitung menghitung, tapi juga sangat berperan dalam mengencerkan (mencerdaskan) otak. Lemah dalam matematika mengakibatkan lemah dalam mempelajari ilmu lain, sebaliknya bila hebat dalam ilmu matematika, maka ilmu-ilmu lain akan mudah diserap dan dipahami.



















Mujatahid muqayyad (mujtahid terikat).

Mereka adalah kelompok ulama mujtahid yang memiliki kemampuan untuk mengkiaskan keterangan-keterangan yang disampaikan oleh imam mazhab, untuk memecahkan permasalahan baru yang tidak terdapat dalam keterangan-keterangan ulama mazhab. Pendapat hasil ijtihad ulama pada tingkatan ini disebut dengan “al-wajh”. Terkadang, dalam satu mazhab, para ulama dalam mazhab tersebut berbeda pendapat, sehingga sering dijumpai dalam penjelasan di buku fikih, pada suatu permasalahan terdapat sekian wajh. Artinya, dalam permasalahan itu terdapat sekian pendapat dalam mazhab tersebut. Di antara ulama yang berada di tingkatan ini adalah adalah Imam Ath-Thahawi, Al-Kurkhi, dan As-Sarkhasi, yang semuanya merupakan ulama dari Mazhab Hanafi. Sementara mujtahid muqayyad dari Mazhab Maliki di antaranya adalah Al-Abhari dan Ibnu Abi Zaid Al-Qairuwani. Sedangkan mujtahid dari kalangan Mazhab Syafi’i adalah Abu Ishaq Asy-Syirazi, Ibnu Khuzaimah, dan Muhammad bin Jarir. Adapun dari kalangan Mazhab Hambali, di antaranya adalah Al-Qadhi Abu Ya’la dan Al-Qadhi Abu Ali bin Abu Musa rahimahumullah.

Pengertian Muqayyad
Muqayyad secara bahasa artinya sesuatu yang terikat atau yang diikatkan kepada sesuatu. Pengertian secara istilah ialah suatu lafadz yang menunjukkan hakikat sesuatu yang terikat dengan suatu seperti sifat. Contohnya ialah lafadz “raqabah mukminah” (hamba sahaya yang beriman) yang terdapat dalam firman Allah :

وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ (النساء:93)

“Dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman”.




Masyarakat muttaqun, yaitu masyarakat yang takut dan cinta serta hormat kepada Allah SWT, melaksanakan segala perintahnya serta menjauhi laranganNya.